HaQ Allah

Pembuatan hukum adalah hak khusus Rububiyyah Alllah Ta’ala karena Dia adalah yang menciptakan maka hanya Dia-lah dzat yang berhak menentukan hukum bagi ciptaan-Nya, Dia Ta’ala berfirman:
“Ingatlah, menciptakan dan memerintah hanyalah hak Allah…” (Al A’raf: 54)
“Menetapkan hukum itu hanya hak Allah…” (Al An’am: 57)